Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda, Pakar Hukum: Jangan Dipolitisir

Selasa, 11 April 2017 | 14:29 WIB
Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda, Pakar Hukum: Jangan Dipolitisir
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (11/4/2017). Penundaan tuntutan sidang dugaan penodaan agama ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan berkas tuntutan.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan sidang ditunda sampai sehari setelah hari pencoblosan putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, yakni Kamis (20/4/2017) pekan depan.

Terkait penundaan ini, pakar hukum Petrus Selestinus menduga hal tersebut demi menjaga ketertiban umum.

"Penundaan sidang pembacaan tuntutan Ahok hingga tanggal 20 April 2017 adalah pilihan strategis, normatif, dan taktis demi kepentingan umum," kata Petrus, melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, hari ini.

Baca Juga: Setnov Dicekal ke Luar Negeri, MKD Sebut Tugas Parlemen Terganggu

Petrus meminta kepada masyarakat untuk tidak menafsir negatif tentang penundaan tersebut. Sebab, penundaan sebuah sidang dalam suatu perkara pidana atau perdata dimungkinkan oleh Hukum Acara Pidana dan atau Pidana yang memberi wewenang kepada ketua majelis hakim untuk memutuskan sebuah sidang perkara ditunda.

"Dalam perkara atas nama terdakwa Ahok, yang sudah berlangsung hampir 20 kali sidang, baru sekali ini sidang ditunda karena alasan Jaksa Penuntut Umum belum siap untuk membacakan tuntutan. Hal itu lumrah dan sangat normatif dalam praktek peradilan," kata Petrus.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia tersebut juga menegaskan, tidak ada yang diuntungkan dengan penundaan tersebut. Sebab, terdakwa Ahok dan penasehat hukumnya tidak pernah meminta persidangan ditunda.

"Ini juga menggambarkan bahwa Ahok dan tim penasehat hukumnya ingin mewujudkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, yang selama ini belum terwujud dengan baik," katanya.

Advokad Peradi tersebut berharap, penundaan pembacaan tuntutan menjadi tanggal 20 April 2017 dapat dimanfaatkan JPU untuk menyusun tuntutan kepada Ahok dengan sebenar-benarnya.

Baca Juga: Tuntutan Ditunda, Ahok Untung, Pelapornya Rugi Besar

"Jaksa Penuntut Umum ingin menyiapkan secara maksimal sebuah memori tuntutan yang betul-betul kuat secara yuridis, politik dan sosiologis agar bisa diterima oleh akal sehat publik. Karena bagaimanapun JPU mewakili kepentingan negara dalam perkara penistaan agama ini, harus menjaga ketertiban hukum dan tertib masyarakat dalam kehidupan hari esok yang lebih baik," kata Petrus.

"Oleh karena itu, sekali lagi penundaan ini sebuah peristiwa biasa, normatif dan sangat beralasan secara hukum, sehingga demikian tidak boleh dipolitisir seakan-akan ada agenda tersembunyi untuk sebuah target ketidakadilan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI