Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Senin (10/4/2017), resmi mencekal Ketua DPR, Setya Novanto, berpergian ke luar negeri. Pencekalan ini atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setnov, sapaan Setya Novanto, dicekal karena diduga terkait korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Atas pencekalan itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menganggap kinerja DPR akan terganggu, khususnya kinerja parlemen lintas negara.
"Ya saya kira ini sangat menganggu apalagi dalam posisi ketua DPR dalam hubungan parlemen di lintas negara. Tapi, saya kira akan dicermati proses penanganan kasus oleh KPK terhadap beliau (Setya Novanto)," kata Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding di DPR, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Sekretaris Jenderal Partai Hanura ini menambahkan, MKD bisa bersikap lebih jauh. Sebab, saat ini juga belum menerima surat pencegahan Setnov untuk kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
Baca Juga: Dicegah ke LN, Setya Novanto Tiba-tiba Menghilang di DPR
Sudding menambahkan, MKD sudah melakukan rapat internal untuk menindaklanjuti kasus yang juga menyerey puluhan nama anggota DPR.
MKD pun, ujar Sudding, sepakat menunggu proses hukum kasus e-KTP sebelum mengambil tindakan.
"Kemarin memang kita ada rapat di internal MKD dan kita sudah menyepakati karena memang sudah sejalan tata tertib di MKD bahwa kasus ini sedang dalam proses hukum dan kita menunggu perkembangannya kasus ini ditangani oleh institusi penegak hukum," jelasnya.