Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membantah, penundaan sidang ke-18 yang sedianya digelar, Selasa (11/4/2017) hari ini, ditunda lantaran ada intervensi pihak luar.
Ketua JPU kasus penodaan agama Ali Mukartono menyatakan, sidang ditunda sampai Kamis (20/4) pekan depan, karena timnya memerlukan penambahan tenggat waktu untuk mengusun berkas tuntutan terhadap Ahok.
"Sepekan terakhir tidak cukup (menyusun tuntutan). Bagi kami, karena banyak tambahan saksi maupun ahli yang ada di berkas perkara, perlu penambahan waktu. Sebab, sampai tadi malam, kami belum siap," kata Ali, seusai persidangan di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa siang.
Baca Juga: Sidang Penodaan Agama Ditunda, Ahok Merasa Dirugikan
Ia mengungkapkan, terdapat empat saksi tambahan yang keterangannya harus dimasukkan dalam berkas tuntutan.
Belum lagi ada enam saksi ahli tambahan, yang juga pernyataan-pernyataannya harus dikaji dan disusun masuk berkas tuntutan.
Karenanya, Ali membantah sidang ditunda untuk memenuhi surat permohonan penundaan sidang tuntutan yang dikirimkan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam persidangan, Ali menuturkan, hanya meminta majelis hakim untuk turut memperhatikan faktor keamanan menjelang hari pencoblosan putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 19 Apri, yang tertuang dalam surat tersebut.
"Tidak ada (tekanan politik), saya urusannya masalah teknis saja,” tandasnya.
Baca Juga: Gawat! Penglihatan Novel Baswedan Memburuk Usai Disiram Air Keras