Sidang Penodaan Agama Ditunda, Ahok Merasa Dirugikan

Selasa, 11 April 2017 | 13:32 WIB
Sidang Penodaan Agama Ditunda, Ahok Merasa Dirugikan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, merasa dirugikan karena sidang ke-18 yang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (11/4/2017), resmi ditunda.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan sidang ditunda sampai sehari setelah hari pencoblosan putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, yakni Kamis (20/4) pekan depan. Penundaan itu disebabkan JPU belum merampungkan berkas tuntutan.

Ketua Tim Pengacara Ahok mengatakan, kliennya mengakui rugi sidang ditunda karena setiap warga ibu kota seharusnya sudah mendengar tuntutan JPU dan pledoi dirinya sebelum hari pencoblosan pilkada.

"Sewaktu sidang diskors, terdakwa (Ahok) langsung menyampaikan kepada kami, bahwa saya ini dirugikan. Seharusnya, pemilih di Jakarta bisa mendengarkan tuntutan, sehingga menjadi bahan pertimbangan saat menggunakan hak suara,” tutur Trimoelja di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa siang.

Baca Juga: Gawat! Penglihatan Novel Baswedan Memburuk Usai Disiram Air Keras

Trimoelja mengatakan, tim kuasa hukum sebenarnya sudah menyusun jadwal persidangan. Seandainya sidang ini tidak dibatalkan, maka pada sidang berikutnya, Senin (17/4/2017), giliran Ahok dan tim menyampaikan pembelaannya.

Dengan begitu, kata dia, warga ibu kota akan secara komprehensif mengetahui isi tuntutan sekaligus pembelaan Ahok sebelum benar-benar mencoblos di bilik tempat pemungutan suara (TPS).

"Nah, tanggal 17 publik akan diberi tahu bagaimana duduk persoalannya dan macam-macam, sehinggal pada tanggal 19 putaran kedua (pilkada), publik sudah mendapatkan informasi yang berimbang," Trimoelja menambahkan.

Trimoelja menjelaskan, kuasa hukum sudah merampungkan berkas pembelaan dan hanya tinggal menunggu tuntutan dari JPU.

"Kami sudah siap pledoinya, itu tinggal menyelaraskan dari isi tuntutan. Terkait fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, ini sudah kami lalui. Besok pun sidang digelar, kami siap," kata dia.

Baca Juga: 5 Teror untuk Novel Baswedan: Ditabrak sampai Disiram Air Keras

Karenanya, kata Trimoelja, ia bersama timnya sempat bingung dalam persidangan, karena JPU mendadak mengatakan belum merampungkan penyusunan berkas tuntutan Ahok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI