”Benar, kami telah mencekal Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri. Itu setelah kami mendapat surat permintaan pencekalan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ungkap Ronny, Selasa (11/4/2017).
Dia mengatakan, pencekalan Setnov tersebut efektif sejak Senin (10/4/2017), bersamaan dengan penerimaan surat permohonan cekal yang diterbitkan KPK.
Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut mengatakan, nama Setnov kekinian sudah masuk dalam sistem informasi peringatan yang terkoneksi ke seluruh kantor keimigrasian seluruh Indonesia.
"Sesuai permohonan KPK, upaya pencekalan terhadap Setya Novanto diberlakukan hingga enam bulan ke depan,” tuturnya.
Baca Juga: Atletico Naikkan Harga, Misi Mou Boyong Griezmann Terancam Gagal
KPK belum mau menjelaskan alasan persis pencekalan Setnov. Namun, diduga, pencekalan itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Novanto sendiri sudah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada KPK di persidangan Terdakwa Irman dan Sugiharto. Ketika itu, sejumlah kesaksian Novanto yang disampaikan dibawah sumpah dibantah oleh kedua terdakwa.