Setya Novanto Bicara Serangan Air Keras kepada Novel Baswedan

Selasa, 11 April 2017 | 11:50 WIB
Setya Novanto Bicara Serangan Air Keras kepada Novel Baswedan
Ketua DPR Setya Novanto bersama Anas Urbaningrum bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto menyebut peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan adalah tindakan yang tidak beradab. Dia menginginkan, supaya kasus ini diusut tuntas.

"Itu tindakan yang sangat tidak beradab yang harus diusut tuntas karena beliau adalah seorang yang profesional yang teruji dedikasinya, loyalitasnya, dan tentu kita berharap ini segera diusut secara tuntas," tutur Setya Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).

Lalu ketika disinggung dugaan adanya hubungan penyerangan terhadap kepada Novel dengan ‎penetapan KPK terhadap Novanto dicekal ke luar negeri, Ketua Umum Partai Golkar ini enggan menanggapinya.

‎Untuk diketahui, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal pada Selasa (11/4/2017) pagi.

Diduga serangan tersebut terkait pencegahan yang dilakukan oleh KPK terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.

Berdasarkan informasi dari internal KPK, Setya Novanto sebenarnya sudah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri dalam waktu enam bulan ke depan.

Namun, informasi tentang pencegahan tersebut belum disampaikan KPK kepada publik.

Baca Juga: Setya Novanto Dicekal KPK, Sekjen Partai Golkar: Sudah Biasa

Sumber internal tersebut juga tidak tahu, apakah kejadian yang menimpa Novel karena pencegahan tersebut.

"Kemarin baru saja nyekal SN, nggak tahu ada hubungannya atau nggak," kata sumber tersebut.

Ketua Umum Partai Golkar tersebut dicegah terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu diperlukan agar dalam penyidikan dan penyelesaian kasus yang nilai proyeknya mencapai Rp5,9 triliun tersebut dapat berjalan dengan lancar.

Setya Novanto sendiri sudah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Baca Juga: Johan Budi: KPK Sering Mendapat Intimidasi

Pada saat itu, sejumlah keterangan Novanto dibantah oleh kedua terdakwa. Namun, Novanto juga tetap kukuh dengan keterangan yang disampaikannya dibawah sumpah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI