Suara.com - Keputusan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto untuk menunda sidang pembacaan tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (11/4/2017), menuai kekecewaan kubu anti-Ahok.
Pedri Kasman, saksi pelapor, mengakui kecewa majelis hakim menunda sidang ke-18 Ahok hingga sehari setelah hari pencoblosan putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 19 April, persisnya Kamis (20/4) pekan depan.
"Penundaan sidang sampai setelah pilkada itu jelas diatur, disengaja. Apalagi jaksa menyebutkan ada surat dari Polda Metro Jaya yang meminta sidang ditunda. Artinya, faktor pilada mempengaruhi sidang ini," ujar Pedri di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah itu menuding persidangan perkara Ahok sudah dipengaruhi oleh kepentingan tertentu di luar faktor penegakan hukum.
Baca Juga: Kasus Novel Disiram Air Keras sampai ke Istana, Ini Reaksi Jokowi
"Kami sangat menyesalkan, karena ini mencederai rasa keadilan masyarakat, sehingga sangat wajar kalau setrelah ini bakal muncul anggapan dari masyarakat bahwa kasus ini penuh intervensi," tukasnya lagi.
Sidang Ahok hari ini ditunda karena jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono belum selesai menyusun berkas tuntutan. Karenanya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan baru akan dilakukan, Kamis pekan depan.