Suara.com - Sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda setelah Pilkada Jakarta 19 April, selesai.
Persidangan baru akan dimulai kembali pada Kamis (20/4/2017) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sidang ditunda karena JPU yang diketuai Ali Mukartono belum sanggup menyusun tuntutan dan mempertimbangkan surat imbauan Polda Metro Jaya untuk menunda persidangan Ahok hinga pilkada usai.
Sebelum sidang di tutup, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta jaksa untuk mempersiapkan tuntutan agar pada tanggal 20 April nanti persidangan bisa dilanjutkan. Ia tidak ingin ada kesan majelis hakim mengistimewakan kasus ini.
Baca Juga: Kecam Keras Penyerangan Novel, Johan Budi: Ini Cara Barbar
"Kita sudah berketetapan jadwal sidang. Anggota saya agenda persidangan banyak. Jangan sampai ada kesan kita menganak emaskan perkara ini," kata Dwiarso di dalam persidangan ke-18, Selasa (11/4/2017).
Dwiarso mengatakan seluruh perkara yang ditangani majelis hakim sama penting, sehingga ia tak ingin persidangan yang menyeret nama gubernur Jakarta nonaktif molor.
"Supaya nanti setelah ini kita kembali ke jadwal semula. Setelah kami bermusyawarah sidang ditunda, dengan catatan sekali ini saja kita keluar dari kesepakatan (persidangan)," kata Dwiarso.
Selanjutnya, Dwiarso juga meminta tim kuasa hukum Ahok untuk mempersiapkan pledoi. Majelis hakim menginginkan agar persidangan pada Selasa (25/4/2017) dengan agenda pembelaan tidak kembali molor.
"Jangan mundur lagi ini. Untuk memberikan kesempatan JPU menyelesaikan tuntutan, sidang ditunda Kamis tanggal 20 April," kata Dwiarso dengan nada tegas seraya menegur JPU.
Baca Juga: Catatan Teror ke Novel, Belakangan Rumahnya Diawasi Orang Asing