Suara.com - Ketua DPR RI Setya Novanto mengakui turut prihatin atas insiden penyerangan memakai air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Selasa (11/4/2017).
”Kejadian yang menimpa Novel Baswedan sangat memprihatinkan. Apapun motif di balik peristiwa itu, saya menilai perilaku tersebut tidak beradab, dan tindakan kriminal yang harus diusut tuntas," kata Novanto, melalui keterangan tertulis.
Novanto mengatakan, mengenal penyidik KPK yang kekinian menangani kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu sebagai aparat penegak hukum yang sangat berintegritas dan profesional.
Dia juga tahu, Novel sejak dulu menjadi tulang punggung KPK dalam mengusut beragam aksi korupsi.
Baca Juga: Novel Disiram Air Keras, Dua Pelaku Kabur Pakai Motor Matic
"Meski demikian, ada baiknya kita tidak berandai-andai dan berperasangka, melampaui penyelidikan dari pihak yang berwenang. Suatu hal yang tidak bisa dipungkiri, kejadian ini tentu saja menambah kuat dukungan publik kepada lembaga antirasuah tersebut," kata Novanto.
Ketua Umum Partai Golongan Karya ini juga ikut mendukung menyelamatkan posisi KPK dari upaya pelemahan kewenangan dan kinerjanya.
"Karena itu, saya berharap, kejadian ini tidak sedikit pun menyurutkan langkah KPK dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya. Saya yakin dan percaya, Saudara Novel adalah figur yang kuat dan penuh dedikasi,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Setya Novanto resmi dicegah dan ditangkal (cekal) oleh kantor keimigrasian seluruh Indonesia, sehingga tak bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Kebijakan cekal tersebut diakui oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny F Sompie.
Baca Juga: Ketua DPR Setya Novanto Dicekal KPK Pergi ke Luar Negeri
”Benar, kami telah mencekal Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri. Itu setelah kami mendapat surat permintaan pencekalan dari KPK," ungkap Ronny.
KPK belum mau menjelaskan alasan persis pencekalan Setnov. Namun, diduga, pencekalan itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Novanto sendiri sudah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada KPK di persidangan Terdakwa Irman dan Sugiharto.
Ketika itu, sejumlah kesaksian Novanto yang disampaikan dibawah sumpah dibantah oleh kedua terdakwa.