JPU Belum Siap, Sidang Ahok Ditunda sampai Sehari Usai Pilkada

Selasa, 11 April 2017 | 10:15 WIB
JPU Belum Siap, Sidang Ahok Ditunda sampai Sehari Usai Pilkada
Suasana persidangan kasus penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sedianya digelar, Selasa (11/4/2017), resmi ditunda. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan digelar, Kamis (20/4/2017).

Namun, alasan penundaan tersebut bukan lantaran majelis hakim mengabulkan usul banyak pihak agar sidang tuntutan digelar setelah hari pencoblosan putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 19 April 2017 selesai.

Penundaan tersebut, disebabkan justru karena jaksa penuntut umum (JPU) belum merampungkan pengetikan berkas dakwaan yang hendak dibacakan.

"Sedianya persidangan ini beragendakan pembacaan tuntutan kami selaku penuntut umum. Kami berusaha sedemikan rupa, tapi tidak cukup untuk menyusun tuntutan," ujar Ketua JPU Ali Mukartono di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kontroversi Video Ahok-Djarot, Jubir Anies: Mungkin Khilaf

Dalam persidangan, Ali meminta majelis hakim untuk memberikan tambahan waktu agar timnya bisa menyelesaikan pengetikan berkas tuntutan.

Mendengar permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, sempat geram.

"Saudara penuntut umum ini yang belum selesai ngetiknya atau apa? Masak segini banyaknya (jaksa) Nggak bisa dibagi-bagi. Kapan bisa selesainya?" kata Dwiarso.

Mendapat pertanyaan seperti itu, Ali justru mengakui tidak tahu. Dia malah menjelaskan soal adanya surat imbauan dari Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara soal permintaan penundaan persidangan karena faktor keamanan.

"Beberapa waktu lalu, Kejati DKI Jakarta menerima tembusan surat dari Kapolda yang ditunjukan ke pengadilan negeri Jakarta Utara. Surat Kapolda bisa dipertimbangkan kapan bisa diajukan," kata Ali.

Baca Juga: Ketua KPK dan Kapolda Jenguk Novel di RS Usai Disiram Air Keras

Dwiarso menawarkan JPU untuk membacakan berkas penuntutan pada Senin (17/4) pekan depan. Tapi, JPU lagi-lagi mengakui tak menyanggupi tawaran tersebut.

Akhirnya, setelah bermusyawarah, persidangan Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Kamis (20/4) atau sehari setelah hari pencoblosan pilkada.

Dua pekan ke depan, persisnya Selasa (25/4/2017), sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi Ahok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI