Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menganggap aksi penyiraman penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh orang tidak dikenal adalah bentuk intimidasi terhadap penegak hukum.
"Ini jelas bentuk teror dan intimidasi kepada penegak hukum yang harus dilawan bersama oleh semua komponen masyarakat," kata Bambang dalam pernyataannya, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Dia merasa terkejut dengan kabar tersebut. Politikus Partai Golkar ini pun mengutuk mengutuk tindakan barbar dan meminta pelakunya dihukum berat.
Baca Juga: Ketua KPK Langsung Sambangi Novel Baswedan di Rumah Sakit
Komisi III, kata Bambang, juga akam meminta Polri untuk segera turun tangan melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan menyeluruh. Sebab, bukan tidak mungkin motif dibalik penyerangan tersebut terkait kasus yang mana.
"Karena seperti diketahui, yang bersangkutan saat ini tengah menangani kasus-kasus besar yang melibatkan orang-orang besar. Polri tidak boleh ragu," ujarnya.
Untuk diketahui, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal pada Selasa (11/4/2017) pagi. Diduga serangan tersebut terkait pencegahan yang dilakukan oleh KPK teehadap Ketua DPR RI Setya Novanto.
Berdasarkan informasi dari internal KPK, Setya Novanto sebenarnya sudah dicegah untuk tidak berpergian ke luar negeri dalam waktu enam bulan ke depan. Namun, informasi tentang pencegahan tersebut belum disampaikan KPK kepada publik. Sumber internal tersebut juga tidak tahu, apakah kejadian yang menimpa Novel karena pencegahan tersebut.
"Kemarin baru saja nyekal SN, nggak tahu ada hubungannya atau nggak," kata sumber tersebut.
Ketua Umum Partai Golkar tersebut dicegah terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Hal itu diperlukan agar dalam penyidikan dan penyelesaian kasus yang nilai proyeknya mencapai Rp5,9 triliun tersebut dapat berjalan dengan lancar.
Setya Novanto sendiri sudaj dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pada saat itu, sejumlah keterangan Novanto dibantah oleh kedua Terdakwa. Namun, Novanto juga tetap kekeuh dengan keterangan yang disampaikannya dibawah sumpah.
Sementara itu, Novel adalah Kepala Satuan Tugas Penyidik untuk kasus e-KTP. Berkat kerja kerasnya, proyek yang merugikan keuangan negara hngga Rp2,3 triliun tersebut sudah menetapkan empat orang tersangka hingga saat ini.