Indo Digital Tuding Video Ahok-Djarot Lecehkan Presiden Jokowi

Selasa, 11 April 2017 | 06:31 WIB
Indo Digital Tuding Video Ahok-Djarot Lecehkan Presiden Jokowi
Ketua Perkumpulan Indo Digital Volunteer, Anthony Leong. [Dok Pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua Perkumpulan Indo Digital Volunteer, Anthony Leong akan melaporkan video Ahok-Djarot yang berdurasi dua menit ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Tema yang diangkat soal keberagaman dianggap Anthony merupakan sebuah potret yang melecehkan Presiden Jokowi karena tidak mampu menjaga stabilitas dan keamanan Indonesia.

"Video ini parah. Ini sebuah isu yang melecehan Presiden Jokowi karena dianggap tidak mampu menjaga keamanan dan stabilitas politik. Kampanye yang digaungkan itu bukan lagi keberagaman, ini pelecehan terhadap masyarakat yg dianggap selalu punya watak kekerasan,  pelecehan terhadap akal sehat kita sebagai manusia biasa dan pelecehan terhadap sistem demokrasi Indonesia," ujar Anthony di Jakarta, Senin (10/4/2017).

Video yang diupload di kanal resmi media sosial Ahok menggunakan tagar #BeragamItuBasukiDjarot https://twitter.com/basuki_btp/status/850755533996908544 sudah diretweet ribuan kali. Anthony yang juga seorang non Muslim itu menyebut video itu bukan lagi momentum yang tepat, karena keberagaman Indonesia itu sebuah fakta yang memang melekat.



"Keberagaman itu sudah fakta, tidak perlu terus dilontarkan. Ini seakan-akan Jakarta belum siap menerima keberagaman. Saya sendiri sangat tidak terima dengan iklan video tersebut. Kami lagi mengkaji dan mempersiapkan laporan ini ke KPI," tegas Anthony yang juga Pakar Digital Marketing itu.

Anthony menyebut video itu sebagai hal yang kontradiktif karena Ahok selama ini mengumbar kedamaian, kebhinekaan dan Pancasila, justru menampilkan berbagai visual yang mencekam. 

"Dalam perspektif pesan komunikasi, visual-visual, dan gambar itu mengirim sebuah makna teror," tutur pengusaha muda itu.

Perkumpulan Indo Digital Volunteer merupakan sebuah perkumpulan yang sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM pada 09 November 2016 yang dengan Nomor Pendaftaran 6016111531101230 sesuai dengan UU Pengesahan Perkumpulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI