KPK Dalami Importasi Daging Kasus Suap Patrialis Akbar

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 11 April 2017 | 02:22 WIB
KPK Dalami Importasi Daging Kasus Suap Patrialis Akbar
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami beberapa informasi kegiatan perusahaan Basuki Hariman dalam importasi daging. Basuki merupakan tersangka dalam perkara suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Ini merupakan pengembangan dalam ruang lingkup penanganan perkara, namun tentu masih memiliki hubungan dengan indikasi suap terkait uji materi di MK yang diusulkan sejak awal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Terkait importasi daging tersebut, KPK pada hari ini memeriksa Ubaidillah Nurdin dari pihak swasta untuk pendalaman terhadap dua tersangka terkait suap uji materi itu, yakni Basuki Hariman dan Ng Fenny.

"Penyidik mendalami hubungan saksi dengan kedua tersangka dalam kapasitas sebagai pengusaha khususnya terkait importasi daging," ujar Febri.

Baca Juga: Sambil Terisak, Sarinah Kenang Detik-detik Suami Tertimbun Tanah

Lebih lanjut Febri menyatakan bahwa jumlah saksi yang diperiksa KPK terkait kasus suap yang menjerat mantan Hakim Konstitusional Patrialis Akbar itu
sekitar 60 orang sejak 2 Februari hingga 10 April 2017.

"Unsur saksi terdiri dari hakim MK, sekjen, panitera, dan pegawai MK, swasta atau pengusaha, advokat, pejabat Bea Cukai, dan pejabat Imigrasi," katanya.

Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materiil perkara No: 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.

Perkara No: 129/PUU-XIII/2015 itu diajukan oleh 6 pemohon, yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi, dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona based di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebas importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedia daging dan susu segar sehat selama ini telah dinikmati.

UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "zone based", sehingga impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK), termasuk sapi dari India.

Baca Juga: Korwil Endus Ada Upaya Kudeta Ketua Golkar Banjarmasin

Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga telah memutuskan hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI