Bahas Revisi UU MD3, Baleg DPR dan Pemerintah Bentuk Panja

Selasa, 11 April 2017 | 00:28 WIB
Bahas Revisi UU MD3, Baleg DPR dan Pemerintah Bentuk Panja
Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas [suara.com/Meg Phillips]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk melakukan pembahasan revisi undang-undang nomor 1 tahun 2017 MPR, DPR, DPD dan DPRD. Ketua Panja ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

"Apakah disetujui?" kata Supratman memimpin rapat, Senin (10/4/2017).

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dalam rapat kali ini pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri. Yasonna pun menyerahkan seluruh pembahasannya kepada DPR, termasuk pembahasan daftar inventaris masalah.

"Kami sepakat sepenuhnya dengan seluruh DIM dari DPR," ujar Yasonna.

Baca Juga: Perkenalkan Skuat, Bhayangkara FC Dipatok Target Ini

Dalam rapat ini, ‎Anggota Baleg dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edy mendorong adanya penambahan kursi pimpinan DPR di luar kesepakatan. Sedianya, kesepakatan awal kursi pimpinan DPR akan ditambah dari partai pemenang Pemilu, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dia berharap perubahan draf dan DIM UU MD3 nanti bisa mengakomodir permintaan PKB. Selain itu, Wakil Ketua Komisi II DPR ini meminta jadwal pembahasan revisi UU MD3 ini bersifat fleksibel sesuai kebutuhan rapat. ‎

"Kita ingin maju, tidak ingin menghambat tapi substansi yang diperubahan ini bisa kita lakukan perubahan lagi, draf dan DIM-nya bisa kita lakukan penyesuaian, kita lalui ini proses tapi dengan catatan jadwal, mekanisme dan perubahannya itu fleksibel disesuaikan dengan perkembangan," kata Lukman menjelaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI