Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Inayah, istri siri Andi Agustinus atau Andi Narogong, tersangka kasuse-KTP, ke luar negeri.
Pencegahan terhadap wanita cantik tersebut mulai berlaku sejak tanggal 6 April 2017 lalu setelah sebelumnya KPK mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Terkait penyidikan e-KTP dengan tersangka AA, KPK meminta Imigrasi mencegah dua orang saksi untuk enam bulan ke depan, salah satunya Inayah (Swasta), terhitung sejak 6 April 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
KPK melakukan penggeledahan di rumah Inayah beberpa waktu lalu di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan KPK setelah menangkap dan menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.
Baca Juga: Polda Enggan Jamin Tunda Pemeriksaan Anies-Sandi Usai Pilkada
Dari rumah Inayah, KPK menyita mobil dan sejumlah dokumen, termasuk dokumen keuangan.
Terkait kasus e-KTP, Inayah sudah diperiksa penyidik KPK pada tanggal 5 April 2017 lalu. Dia diperiksa untuk mendalami penggeledahan dan terkait dokumen yang didapat dari rumahnya.
Selain Inayah, KPK juga mencegah seorang wiraswasta lainnya, Raden Gede. Sama seperti Inayah, Raden juga berkaitan dengan penggeledahan di kawasan Tebet beberapa waktu lalu.
Kata Febri pencegahan terhadap saksi dilakukan untuk memudahkan penyidik jika sewaktu-waktu keterangan mereka diperlukan.
Baca Juga: Didampingi Djan Faridz, Ahok-Djarot Temui Said Aqil Siradj