"Keterangan dari pelapor, kalau dirugikan akan ditanyakan. Tunggu saja penyelidikan seperti apa," ujar Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat penundaan terhadap pemeriksaan Anies dan Sandi hingga tahap pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, 19 April 2017, selesai dilakukan.
Penundaan pemeriksaan Anies dan Sandiaga berdasarkan surat tertanggal 4 April 2017 yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Mochamad Iriawan. Adanya penundaan pemeriksaan Anies dan Sandi karena alasan untuk menjaga situasi keamanan Jakarta tetap kondusif jelang pencoblosan putaran kedua.
Surat ini juga ditembuskan kepada Kapolri dan Irwasum Polri. Adapun isi penyampaian penundaan pemeriksaan Anies dan Sandi sebagai berikut:
Baca Juga: Presiden PKS Mundur dari Keanggotaan DPR, Ini Alasannya
"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II."