Suara.com - Polda Metro Jaya enggan menjamin penundaan pemeriksaan perkara yang menjerat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Pihak Polda menyatakan, keputusan penundaan tergantung dari situasi, dan sepenuhnya berasal dari penilaian para penyidik.
"Nanti situasional saja kami lihat, nanti penilaian dari penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2017).
Argo menambahkan, pihak Polda menjamin jika penanganan perkara yang dituduhkan kepada Anies dan Sandi akan dilakukan secara adil.
Baca Juga: Presiden PKS Mundur dari Keanggotaan DPR, Ini Alasannya
"Semuanya harus adil," tegas Argo.
Anies sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan dibuat tim Advokasi pasangan nomor dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Sedangkan Sandi dipolisikan atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan kuitansi hasil penjualan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.
Kasus yang menyeret Sandiaga merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang mewakili kliennya, Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.
Dalam kasus pemalsuan kuitansi, penyidik Polda telah memeriksa Fransiska sebagai pelapor, Jumat (7/4/2017) pekan lalu.
Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Relawan Badja Sosialisasi ke Pendukung Agus
Pemeriksaan Fransiska, kata Argo guna melengkapi bukti-bukti atas tuduhan kasus pemalsuan kuitansi