Hermawan, pelaku penyanderaan ibu dan balita di dalam angkutan KWK T25 rute Rawamangun-Pulogadung ini melakukan penyanderaan saat angkot sedang berjalan.
Dia mengeluarkan senjata tajam dan menodongkannya ke korban yang tengah menggendong anak. Hermawan memaksa minta ponsel, kalung, dan gelang perempuan yang belakangan diketahui bernama Risma Oktaviani
Akhirnya, Ajun Inspektur Polisi Satu, Sunaryanto menembak Hermawan di bagian lengan kanan. Segera etelah itu, Sunaryanto membekuk Hermawan dengan dibantu masyarakat sekitar.