Suara.com - Sekretaris Jenderal Gerakan Serikat Buruh Indonesia, Emilia Yanti Siahaan mengaku pihaknya juga berencana melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Danu W Subroto.
Alasan pihaknya melaporkan ke Divisi Propam Polri karena diduga aksi kekerasan masih kerap dialami rekan-rekan buruh di Tangerang saat melakukan aksi unjuk rasa.
"Tujuan kami di sini, tidak hanya soal penamparan. Karena ini bukan yang pertama yang dilakukan oleh Polresta Tangerang. Ini sering kali. Maka kami berencana ke Propam Mabes Polri, biar ada kontrol. Supaya bisa monitor terus karena ini bukan kali pertama, sering kali sombong, arogan," kata Yanti di Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2017).
Dia mengaku menyayangkan tindakan penamparan yang dilakukan Danu. Peristiwa tersebut terjadi saat polisi dan Satpol PP membubarkan unjuk rasa Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI yang menuntut pemenuhan hak-hak 1.300 pekerja yang dipecat (PHK) sepihak oleh PT Panarub di Tugu Adipura Kota Tangerang, Banten, pada Minggu (9/4/2017).
Dia melayangkan surat pemberitahuan kepada polisi saat aksi dilakukan. Unjuk rasa tersebut, lanjutnya juga dilakukan secara damai.
Baca Juga: Begini Kronologi Aksi Polisi Tampar Buruh Perempuan di Tangerang
"Padahal aksi itu sesuai prosedur Undang-Undang. Ada surat pemberitahuan, damai. Tapi arogansi mereka sangat ini (kami sayangkan) ya," kata dia.
Dia juga berharap Polri secepatnya membenahi diri agar tidak sewenang-wenang dalam mengamankan unjuk rasa yang dilakukan elemen masyarakat termasuk kaum buruh.
"Kalau kasat intel dipindah, tapi perlakuannya akan sama, penggantinya akan sama kan sama saja. Baiknya bagaimana serius Propam maupun Polda dan Polri memperbaiki attitude supaya punya etika menghadapi protes buruh. Kalau itu melanggar nggak apa-apa. Tapi, kami merasa tidak melanggar. Karena Perwal (Peraturan Walikota) itu, nilainya lebih rendah dari pada undang-undang," kata dia.
Tindakan penganiayaan AKBP Danu telah ditangani Propam Polda Metro Jaya. Yanti juga telah melaporkan kasus ini. Namun, laporannya belum sepenuhnya diterima. Yenti diminta untuk melengkapi bukti-bukti tambahan. Terkait kasus penganiayaan ini, dirinya juga sudah dimintai keterangan sebagai korban.
Baca Juga: Polisi Tampar Buruh Perempuan, FPR Geruduk Mapolda Metro Jaya