Suara.com - Andi Zulkanain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, tidak menyampaikan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang dakwaan kasus “koruspi Hambalang” di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
Choel mengungkapkan, sikapnya itu lantaran tak menemukan kejanggalan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Saya tidak mengajukan eksepsi yang mulia. Saya mengerti sepenuhnya apa yang didakwakan dan dibacakan untuk saya yang mulia," kata Choel, saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga perihal eksepsi.
Baca Juga: Polisi Tampar Buruh Perempuan, FPR Geruduk Mapolda Metro Jaya
Adik kandung Andi Alfian Mallarangeng tersebut hanya meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menanggapi surat dakwaan terkait patgulipat proyek pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012 itu.
Dalam tanggapannya, Choel menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan, serta pengakuan kekhilafan yang dilakukannya. Dia juga siap bekerjasama dengan KPK dalam menuntaskan kasusnya tersebut.
"Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, saya sudah mengakui menerima uang Rp2 miliar dan USD550 Ribu. Sebelum diminta, saya sudah kembalikan sejak Tahun 2013. Penerimaan itu betul-betul kehkhilafan, dan saya merasa bersalah. Maka, saya meminta maaf dan siap menanggung konsekuensi atas kekhilafan saya tersebut," kata Choel.
Dia juga menegaskan duduk perkara kasus tersebut, termasuk yang menjerat kakaknya Andi Alfian Mallarangeng. Dia mengakui, sang kakak yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak pernah mengetahui adanya uang suap.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, 16 Desember 2015. KPK menduga Choel menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Menanti Keputusan Kejari Depok soal Kasus Buni Yani
Choel akhirnya disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.