“Peraturan ini jelas-jelas diskriminatif, melanggar hak rakyat untuk menyampaikan pendapat, serta menegaskan sikap pemerintah yang tidak mau tahu persoalan rakyat. Buktinya, kegiatan hiburan di Tugu Adipura dengan menggunakan pengeras suara yang keras dibiarkan, tapi suara buruh dilarang,” tuturnya.
Ia mengatakan, selain melakukan tindakan pemukulan, poster-poster tuntutan yang dibawa massa aksi juga dirampas.
Koordinator Aksi Kokom Komalawati mengatakan, penamparan terhadap Yanti tersebut terjadi ketika yang bersangutan mendadak dihampiri polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
“Polisi dan Satpol PP mau merampas poster-poster aksi. Yanti lantas maju dan mempertanyakan dasar perampasan itu. Ketika itulah, polisi yang menjabat Kasat Intel Polres Tangerang itu menampar,” tutur Kokom.
Baca Juga: Propam Polda Tangani Kasus Polisi Tampar Buruh Tangerang
Bahkan, kata dia, polisi juga memaki memakai kata-kata yang diluar batas kesopanan terhadap buruh perempuan.
”Mereka memaki kami dengan sebutan goblok, dan lainnya yang merendahkan martabat manusia dan kami sebagai kaum perempuan pekerja,” tukasnya.