Polisi Tampar Buruh Perempuan, FPR Geruduk Mapolda Metro Jaya

Senin, 10 April 2017 | 16:59 WIB
Polisi Tampar Buruh Perempuan, FPR Geruduk Mapolda Metro Jaya
Sejumlah organisasi massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) menggelar aksi di depan Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2017). Mereka memprotes penamparan Kasat Intelkam Polresta Tangerang terhadap buruh perempuan. [Suara.com/Agung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Harry, Danu sangat menyesali melakukan penganiayaan terhadap Emilia.

"Ya itu kan salah satu penyesalannya, dia mengaku dia khilaf, itu bagus kok. Namanya adat orang timur kan, orang minta maaf itu bagus," tukasnya.

Meski Danu sudah meminta maaf dan mengakui menyesal, Harry mengungkapkan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya tetap menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Danu.

Pihaknya, kata Harry, akan menunggu proses sidang kode etik guna menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Danu.

Baca Juga: Propam Polda Tangani Kasus Polisi Tampar Buruh Tangerang

Sementara ini, terang Harry, Danu telah diberikan sanksi teguran oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Selengkapnya, tindak penganiayaan itu terjadi ketika polisi dan Satpol PP membubarkan paksa aksi SBGTS-GSBI saat menuntut pemenuhan hak-hak 1.300 pekerja yang dipecat (PHK) sepihak  oleh PT Panarub di Tugu Adipura Kota Tangerang, Banten, Minggu.

Bahkan, seorang perwira polisi berinisial DWS berpangkat ajun komisaris besar melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang buruh perempuan yang mengikuti aksi tersebut.

Si polisi menampar buruh perempuan yang juga peserta aksi, Emilia Yanti Siahaan. Aksi penganiayaan polisi itu terekam video amatir dan viral di media-media sosial.

“Kami melakukan aksi damai setiap akhir pekan, dan ini sudah berlangsung sejak lima tahun terakhir, seumur kasus PHK sepihak dan tak dipenuhinya hak-hak 1.300 buruh PT Panarub. Tapi, polisi tanpa alasan jelas membubarkan dan memukul kami,”  tutur Yanti kepada Suara.com, Minggu malam.

Baca Juga: Video Viral! Polisi Tangerang Tampar Buruh Perempuan

Selain menuntut penyelesaian kasus PHK sepihak, aksi rutin mingguan para buruh juga untuk menentang Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 02 tahun 2017 tentang Larangan Aksi di hari Sabtu dan Minggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI