OSO: Panmus yang Digelar GKR Hemas Ilegal

Senin, 10 April 2017 | 16:39 WIB
OSO: Panmus yang Digelar GKR Hemas Ilegal
Oesman Sapta Odang. (suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang mengatakan ‎rapat Panitia Musyawarah DPD yang dilakukan Anggota DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Anggota DPD Farouk Muhammad adalah tindakan ilegal. Sebab, rapat Panmus yang dilakukan Hemas dan Farouk tidak di ruangan Panmus dan tidak dihadiri Sekretaris Jenderal DPD Soedarsono Hardjosoekarto.‎

"Ini kan ruangannya, Sekjennya di sini, jadi kalau di sana (kubu GKR Hemas) nggak pakai Sekjen dalam Panmus itu ilegal," ujar Oesman usai rapat Panmus, Senin (10/4/2017).

Meski berbeda dengan Hemas, Oesman mengatakan hal itu tidak dipandang sebagai sebuah perpecahan. Dia menegaskan, DPD masih tetap solid. Kalau pun ada perbedaan, hal itu adalah suara-suara pribadi.

"Kita nggak ada kubu nggak ada salah DPD cuman satu tidak ada kubu. Itu bukan kubu itu pribadi jadi jangan campurkan antara instasnsi yang disebut lembaga tinggi negara DPD ya saya ada di sini anda lihat sendiri nggak ada ribut nggak ada apa yang ribut orang luar ya biarin aja," ujar Ketua Umum Hanura itu.

Baca Juga: GKR Hemas Ingin MA Batalkan Oesman Sapta Jadi Pimpinan DPD

Apakah GKR Hemas akan dirangkul?

"Itu nggak perlu dirangkul. Itu kewajiban kok. Dia diutus oleh daerah untuk mengabdi kepada negara melalui lembaga jadi nggak pelu harus dibujuk negarawan nggak begitu," kata dia.‎

Untuk informasi, Rapat Panmus ini dilakukan ‎untuk menjadwalkan Sidang Paripurna Luar Biasa DPD ke-6 dan Sidang Paripurna DPD ke-10, besok. Salah satu agenda yang akan dibahas adalah penetapan jadwal masa sidang tahun 2016-2017.

Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Hemas meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan pengambilan sumpah pimpinan DPD yang beberapa waktu lalu dilantik, yaitu Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis.

Hal itu merupakan hasil rapat Panitia Musyawarah DPD yang dilakukannya. ‎‎Hemas bersama Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan sejumlah Anggota DPD lainnya melakukan rapat Panmus.

Baca Juga: Dualisme DPD, Pemerintah: Kan Sudah Disumpah MA

Awalnya mereka melakukan Rapat Panmus di lantai 8 Gedung Nusantara I, namun ruangan Rapat Panmus DPD dalam keadaan tertutup. Mereka akhirnya menggelar rapat di ruang Samithi, Nusantara V.‎

"Kami akan minta Ketua MA untuk membatalkan sumpah itu (pimpinan DPD baru)," kata Hemas.

Dikuncinya ruang Rapat Panmus ini sempat menimbulkan protes dari sejumlah Anggota DPD. Di antaranya adalah Farouk yang mengaku tidak tahu ruangan rapat ini dalam keadaan terkunci.

‎"Ini mau naik tahu-tahu ada info dikunci ruangannya," kata Anggota DPD Farouk Mohammad.

‎Demilkian juga Anggota DPD Sofwat Hadi yang menyesalkan dikuncinya ruangan ini. Apalagi, rapat hari ini merupakan undangan resmi dari kesejeknan DPD.

Dia malah menganggap pihak Kesekjenan tidak netral karena tidak memperbolehkan GKR Hemas dan Farouk menggelar Rapat Panmus.

"Kita diundang Kesekjenan. Kita menghormati dengan datang ke sini. Tapi yang mengundang tidak menghormati kita, malahan ruangannya rapat dikunci, gimana ini?" kata Sofwat.

Sofwat sempat mempertanyakannya ke Sekjen DPD Soedarsono Hardjosoekarto perihal terkuncinya ruangan ini. Namun, tidak ada jawaban yang tegas terkait peristiwa itu.

"Sekjennya nggak ada malah sembunyi," kata dia.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI