Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang mengatakan rapat Panitia Musyawarah DPD yang dilakukan Anggota DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Anggota DPD Farouk Muhammad adalah tindakan ilegal. Sebab, rapat Panmus yang dilakukan Hemas dan Farouk tidak di ruangan Panmus dan tidak dihadiri Sekretaris Jenderal DPD Soedarsono Hardjosoekarto.
"Ini kan ruangannya, Sekjennya di sini, jadi kalau di sana (kubu GKR Hemas) nggak pakai Sekjen dalam Panmus itu ilegal," ujar Oesman usai rapat Panmus, Senin (10/4/2017).
Meski berbeda dengan Hemas, Oesman mengatakan hal itu tidak dipandang sebagai sebuah perpecahan. Dia menegaskan, DPD masih tetap solid. Kalau pun ada perbedaan, hal itu adalah suara-suara pribadi.
"Kita nggak ada kubu nggak ada salah DPD cuman satu tidak ada kubu. Itu bukan kubu itu pribadi jadi jangan campurkan antara instasnsi yang disebut lembaga tinggi negara DPD ya saya ada di sini anda lihat sendiri nggak ada ribut nggak ada apa yang ribut orang luar ya biarin aja," ujar Ketua Umum Hanura itu.
Baca Juga: GKR Hemas Ingin MA Batalkan Oesman Sapta Jadi Pimpinan DPD
Apakah GKR Hemas akan dirangkul?
"Itu nggak perlu dirangkul. Itu kewajiban kok. Dia diutus oleh daerah untuk mengabdi kepada negara melalui lembaga jadi nggak pelu harus dibujuk negarawan nggak begitu," kata dia.
Untuk informasi, Rapat Panmus ini dilakukan untuk menjadwalkan Sidang Paripurna Luar Biasa DPD ke-6 dan Sidang Paripurna DPD ke-10, besok. Salah satu agenda yang akan dibahas adalah penetapan jadwal masa sidang tahun 2016-2017.
Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Hemas meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan pengambilan sumpah pimpinan DPD yang beberapa waktu lalu dilantik, yaitu Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis.
Hal itu merupakan hasil rapat Panitia Musyawarah DPD yang dilakukannya. Hemas bersama Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan sejumlah Anggota DPD lainnya melakukan rapat Panmus.
Baca Juga: Dualisme DPD, Pemerintah: Kan Sudah Disumpah MA
Awalnya mereka melakukan Rapat Panmus di lantai 8 Gedung Nusantara I, namun ruangan Rapat Panmus DPD dalam keadaan tertutup. Mereka akhirnya menggelar rapat di ruang Samithi, Nusantara V.