Akibat adanya uang yang mengalir ke sejumlah orang dan perusahaan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp464,391 miliar.
Ali menuturkan, ada sejumlah muslihat untuk “mengakali” dana proyek tersebut yang dilakukan terdakwa dan lainnya.
Muslihat itu berawal dari kunjungan Pejabat PT Adhy Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor ke rumah Andi Alfian Mallarangeng di Cilangkap, Jakarta Timur.
Pertemuan itu berlanjut setelah Andi Alfian Mallarangeng dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca Juga: Solusi Djarot agar Penyanderaan Penumpang di Angkot Tak Terulang
Kala itu, Andi melakukan pertemuan dengan pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kemenpora dan meminta Wafid Muharam selaku Sekretaris Kemenpora untuk memaparkan proyek pembangunan P3SON.
"Beberapa hari kemudian, bertempat di ruang kerja Menpora, terdakwa diperkenalkan kepada Wafid Muharam oleh Andi Alfian Mallarangeng. Oleh Andi Mallarangeng, adiknya (terdakwa) yang akan membantu urusan Kemenpora, sehingga kalau ada yang perlu dikonsultasikan maka Wafid Muharam dipersilakan langsung menghubungi terdakwa," kata Ali Fikri.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, 16 Desember 2015. KPK menduga Choel menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara.
Choel akhirnya disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kemenkumham Godok Kemungkinan 'Swastanisasi Penjara'