Suara.com - Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel didakwa menerima uang Rp4 Miliar dan USD550 Ribu oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Senin (10/4/2017).
Oleh JPU KPK, Choel Mallarangeng dianggap terlibat patgulipat proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012.
"Terdakwa dan Andi Alfian Mallarangeng telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp4 miliar dan 550 Ribu Dollar AS," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan Choel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin.
Baca Juga: Solusi Djarot agar Penyanderaan Penumpang di Angkot Tak Terulang
Menurut Jaksa Ali, Choel menerima USD550 Ribu dari Wahid Muharam yang diserahkan oleh Deddy Kiswinar dan Muhammad Fakhruddin.
Sementara uang Rp4 miliar diterima secara terpisah. Rp2 miliar dari total uang itu diterima adik Andi Mallarangeng tersebut secara langsung dari Herman Prananto dan Nanny Meilena Rusli, bos PT Global Sdaya Manunggal.
Sementara Rp1,5 miliar sisanya diterima Choel dari Herman Prananto dan Nany Meilena Rusli melalui Wafid Muharam.
Selain nama Choel dan kakaknya Andi Alfian Mallarangeng, dalam surat dakwaan terhadap Presiden Direktur PT Fox Indonesia itu terdapat juga nama-nama lain yang turut menerima uang.
Penerima suap itu antara lain Wahid Muharram sebesar Rp6, 5 miliar yang diberikan secara bertahap oleh Paul Nelwan dan Poniran, Nanang Suhatmana (Rp1,1 miliar), Mahyuddin (Rp600 juta),Teuku Bagus Mokhmad Noor (Rp4,5 miliar), Machfud Suroso (18,8 miliar), Olly Dondokambey (2,5 miliar).
Baca Juga: Kemenkumham Godok Kemungkinan 'Swastanisasi Penjara'
"Selanjutnya adalah Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat) sebesar Rp2,210 miliar," kata Ali.