Suara.com - PT. Jasa Marga (Persero) secara resmi telah meniadakan transaksi di Gerbang Tol Karang Tengah, Tangerang mulai 9 April 2017. Hal tersebut dilakukan untuk mengurai kemacetan yang kerap kali terjadi di Gerbang Tol Karang Tengah.
Sehingga, pembayaran tol yang tadinya dilakukan di Karang Tengah diintergrasikan dari tol Merak-Tangerang-Jakarta. Sebagai konsekuensi Jasa Marga menyesuaikan tarif beberapa ruas tol. Seperti di untuk tarif ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Dengan skema satu tarif ini, maka tarif yang dikenakan antara lain untuk kendaraan golongan I dikenakan Rp7.000, golongan II Rp9.500, golongan III Rp12.000, golongan IV Rp16.000 dan golongan V Rp20.000.
"Jadi kalau masuk dari mana saja itu kena Rp7.000 sampai ke Cikupa. Misalnya dari Alam Sutera," kata Kepala BPJT Herry TZ kepada pers usai meninjau Gerbang Tol Karang Tengah, di Tangerang, Senin (10/4/2017).
Baca Juga: Penghapusan Gerbang Tol Karang Tengah Dikritik Pengendara
Herry memberikan contoh untuk rute pendek dari arah Tomang yang keluar di gerbang tol Kebon Jeruk tarifnya Rp7.000 atau naik dari sebelumnya Rp 2.500 untuk golongan 1.
"Tarif ini adalah tarif terjauh. Jadi, jarak dekat menyubsidi yang jauh. Tarif terjauh Tomang-Cikupa sebelum sistem ini Rp8.500, sekarang jadi Rp7.000," katanya.
Oleh karena itu, Herry menyarankan untuk mereka yang tujuan jarak pendek untuk tidak menggunakan tol. Herry juga mengakui penghitungan tarif untuk tarif integrasi ini menggunakan rumus jarak tempuh rata-rata dikalikan tarif.
"Jadi kalau yang jaraknya dekat-dekat lebih baik pakai jalan biasa aja," ujarnya.
Baca Juga: Urai Kemacetan, Gerbang Tol Karang Tengah Dihapuskan