Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM mengkaji kemungkinan lembaga pemasyarakat (Lapas) dikelola oleh swasta. Kemungkinan itu diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (10/4/2017).
"Kami sedang kaji, memang ada usulan untuk pengelolaan oleh swasta. Usulan ini muncul agar negara bisa melakukan penghematan," kata Yasonna, dalam rapat.
Seusai rapat, Yasonna menegaskan usulan pengelolaan lapas oleh swasta sudah pernah dibicarakan dengan salah satu direktur jenderal Kementerian Keuangan. Namun, hal ini mesti memerlukan kajian komprehensif karena membutuhkan payung hukum yang tepat.
Baca Juga: Polda Metro Janji Terbuka Usut Polisi Penganiaya Buruh Perempuan
Ia mengatakan, kalau jadi lapas dikelola pihak swasta, maka diperlukan undang-undang baru yang mengatur hal tersebut.
Meski begitu, Yasonna mengungkapkan ”swastanisasi lapas” bukan kali pertama terjadi kalau benar-benar diterapkan di Indonesia.
”Sejumlah negara sudah melakukan aturan ini, seperti Australia. Karenanya, perlu ada studi banding ke Australia untuk penerapan aturan seperti ini,” terangnya.
Sementara di lain sisi, Yasonna mengatakan perlu juga mendedah masalah keamanan dan pengamanan lapas saat diserahkan kepada swasta.
Ia mengkhawatirkan, pengelolaan lapas oleh swasta justru menguntungkan narapidana-narapidana untuk melakukan kecurangan.
Baca Juga: Tembak Penyandera Ibu dan Balita, Aiptu Sunaryanto Sesuai Protap