Polda Metro Janji Terbuka Usut Polisi Penganiaya Buruh Perempuan

Senin, 10 April 2017 | 15:13 WIB
Polda Metro Janji Terbuka Usut Polisi Penganiaya Buruh Perempuan
Emilia Yanti Siahaan, perempuan buruh yang mengikuti aksi menuntut penyelesaiaan kasus PHK sepihak PT Panarub Tangerang terhadap 1.300 buruh, ditampar perwira Polres Tangerang, Minggu (9/4/2017). [Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menjamin akan transparan dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Danu Wiyata.

AKBP Danu menampar seorang buruh perempuan bernama Emilia Yanti Siahaan, saat yang disebut terakhir mengikuti aksi unjuk rasa, Minggu (9/4/2017). Kekinian, kasus penganiayaan tersebut telah ditangani Bidang Pengamanan dan Profesi Polda Metro Jaya.

"Kami akan lihat bukti-bukti yang terjadi. Semua masih pendalaman, yang penting polisi tidak menutupi dan sedang dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2017).

Dia juga berharap, insiden penamparan ini menjadi pelajaran agar seluruh anggota Polri bisa menahan diri agar tidak melakukan pelanggaran saat bertugas.

Baca Juga: Tembak Penyandera Ibu dan Balita, Aiptu Sunaryanto Sesuai Protap

"Kami tidak akan menutupi kesalahan yang dilakukan anggota. Ini menjadi pelajaran untuk semua, kami harus bisa menahan diri dan bersabar," tukasnya.

Tindak penganiayaan itu terjadi ketika polisi dan Satpol PP membubarkan paksa aksi SBGTS-GSBI saat menuntut pemenuhan hak-hak 1.300 pekerja yang dipecat (PHK) sepihak  oleh PT Panarub di Tugu Adipura Kota Tangerang, Banten, Minggu (9/4). Aksi penganiayaan polisi ini terekam video amatir dan viral di media sosial.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan menjelaskan sudah memberikan saksi teguran kepada anggotanya. Atas peristiwa ini, Danu juga mengaku khilaf dan telah menyampaikan permintaan maaf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI