Suara.com - Polda Metro Jaya menilai penembakan terhadap Hermawan, pelaku penyanderaan ibu dan balita di dalam angkutan kota KWK T25 rute Rawamangun-Pulogadung, sudah sesuai prosedur.
Hermawan, mendapat luka tembak di lengan kanan setelah anggota polisi lalu lintas Polres Metro Jakarta Timur Ajun Inspektur Polisi Satu Sunaryanto melakukan penembakan, Minggu (9/4/2017).
"Sangat diperbolehkan. Itu sudah prosedur tetap, terduga dilumpukan dalam kondisi seperti itu," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Indra Jafar, Senin (10/4/2017).
Baca Juga: Kakak Andi Narogong Mengaku Tak Tahu Banyak Soal e-KTP
Menurutnya, sebelum melepaskan tembakan, Sunaryanto telah memberikan peringatan kepada pelaku untuk menyerahkan diri.
Namun, kata dia, Hermawan malah mengancam membunuh Risma Oktaviani dengan senjata tajam. Ketika itu, Risma sedang menggendong anaknya berinisial DIH yang masih kecil.
"Itu sebelumnya sudah melakukan negosiasi. Ketika orang itu diberitahu diharapkan bisa menyerah, tapi malah melawan. Apalagi pelaku memegang senjata tajam, berbahaya,” tukasnya.
Ia mengatakan, ketika peristiwa itu terjadi, warga sekitar sempat mengempung mobil angkot tersebut. Saat melumpuhkan pelaku, Sunaryanto meminta warga untuk menjauh dari angkot.
"Akhirnya masyarakat disuruh mundur pelan-pelan, baru ’disikat’ (ditembak),” terangnya.
Baca Juga: Daeng Azis Dukung Rival, Djarot: Dia Korban Penggusuran Kalijodo
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andri Wibowo mengatakan, penembakan di bagian lengan pelaku sudah dilakukan secara terukur.
"Kami mengapresiasi keberanian polisi untuk melakukan satu keputusan atau diskresi yang tepat pada saat yang tepat," tandasnya.