Menurut Basir, sebenarnya kalau belum ada anggarannya, maka proyek tersebut belum bisa dipastikan bisa berlangsung. Namun, atas keraguan Jaksa tersebut, Dedi melemparkannya kepada Andi.
"Saya nggak tahu persis, adik saya yang tahu persis,"kata Dedi.
Andi Agustinus disebut-sebut sebagai orang dekat Setya Novanto. Andi sering mengerjakan sejumlah proyek pemerintahan.
KPK sudah menetapkan Andi sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Namun, saat ini berkas perkara dan status tersangkanya belum dilimpahkan ketahap dua, untuk kemudian disidangkan.
Baca Juga: Orang yang Menekan Miryam Bakal Jadi Tersangka Baru Korupsi e-KTP
Dalam kasus ini, jaksa memaparkan penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman Gusman didakwa memperkaya diri sebesar Rp2.371.250.000, 877.700 Dollar Amerika Serikat dan 6.000 Dollar Singapura, sedangkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) saat itu, Sugiharto memperkaya diri sejumlah 3.473.830 Dollar Amerika Serikat.
Pada hari ini, JPU KPK mengahdirkan delapan orang saksi. Selain Dedi Prijono dan Sambas Maulana, saksi lainnya adalah Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil, Asisten Chief Engineer BPPT, Meidy Layooari, Direktur di LKPP, Setiya Budi Arijanta, PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri F.X. Garmaya Sabarling, Manager di PT Hewlett Packard Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit, dan PNS di Kementrian Luar Negeri Kristian Ibrahim Moekmin.