Dedi Prijono, Kakak kandung Andi Agustinus atau Andi Narogong mengaku tidak terlalu mengetahui tentang proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Pasalnya, dia hanya memwakili Andi dalam proyek dengan anggaran Rp5,9 triliun tersebut.
"Kalau saya tak terlalu banyak mengetahui tentang proyek e-KTP, saya hanya memwakiii pak Andi," katanya saat bersaksi dimuka persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2017).
Kata Dedi, dia diminta oleh Andi untuk ikut dalam proyek e-KTP. Namun, karena dia bergerak di bidang perlogaman, maka yang menjadi tanggung jawab Dedi adalah pengerjaan emblem.
Baca Juga: Orang yang Menekan Miryam Bakal Jadi Tersangka Baru Korupsi e-KTP
"Kalau saya bergeraknya di perindustrian logam, seperti pengerjaan emblem dan elektropleting," kata Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan saat diminta oleh Andi Narogong untuk terlibat dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Kata Dedi, Andi memintanya pada awal bulan Juli Tahun 2010.
"Dia omong ke saya, kalau di mencoba ikut proyek e-KTP," katanya.
Mendengar jawaban Dedi, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Abdul Basir langsung mencecernya dengan pertanyaan lanjutan. Pasalnya, ada kejanggalan antara keterangan Dedi dengan keterangan yang disampaikan pegawai Kementerian Keuangan Sambas Maulana yang juga hadir dalam persidangan.
"Kata saudara awal Juli 2010, tapi tadi kata Pak Sambas, Juli 2010 itu, belum diketok anggarannya, tahu darimana Andi ada proyek e-KTP itu sudah jadi?," kata Abdul saat bertanya kepada Dedi.
"Mohon izin, sebelumnya ada proyek uji coba, dan Andi sering bilang bakal ada proyek e-KTP lagi. Beliau dapat kabar begitu," kata Dedi menjawab pertanyaan Jaksa Abdul Basir.