Suara.com - Tim pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mengklaim memnemukan sebanyak 15 ribu data Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda. Menanggapi hal itu, KPUD DKI Jakarta akan memeriksa temuan itu.
"Nanti malam kita akan duduk lagi dengan tim paslon untuk cross check temuan-temuan mereka seperti apa, apakah memang benar. Kalau memang benar akan diperbaiki. Jadi prinsipnya memang terus dilakukan penyempurnaan sebelum hari H (19 April 2017)," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPUD) DKI Jakarta Sumarno di Gedung KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
Tak hanya itu, ia menuturkan DPT tidak akan berubah. Namun KPUD akan menandai DPT yang ditemukan ganda.
"Bukan diubah, artinya akan ditandai. Kalau di satu TPS misalnya 500, kemudian ditemukan ada 10 yang ganda, dicoret yang 10 itu kemudian tidak akan diberikan hak pilih. Bukan kemudian kita pleno lagi penetapan DPT, tidak," kata dia.
Baca Juga: Daeng Azis Dukung Anies-Sandi, Ahok: Ada Dendam Kalijodo
Lebih lanjut, terkait C6 (Surat Undangan Pemberitahuan Memilih) KPUD kata Sumarno, akan menyelesaikan maksimal 3 hari sebelum pencoblosan.
"Justru malam nanti harus di-clear-kan, karena setelah ini KPU kota akan membuat C6 dan KPPS akan menulis C6 dan mendistribusikan ke para pemilih. Maksimal H-3," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Pasangan Anies-Sandi, Muhamad Taufik menyatakan masih terdapat 15 ribu data ganda yang harus dibersihkan. Putaran kedua pemilihan gubernur DKI Jakarta 19 April, kata Taufik harus berjalan demokratis dan bebas dari kecurangan serta terjadinya penggelembungan suara. Hal tersebut, bisa dihindari asalkan KPU DKI kembali melakukan penyisiran data ganda atau invalid.
Lalu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI itu mencontohkan, di Jakarta Utara ada 2.333 pemilih ganda. Di Pluit ada 200 pemilih ganda yang harus dilakukan penyisiran kembali oleh penyelenggara pemilu.
Dia menambahkan kontestasi pesta demokrasi lokal di Jakarta harus berjalan berjalan adil. Yakni, seluruh warga ibu kota yang memiliki hak demokrasi jangan dihalangi dengan berbagai macam alasan. Tetapi, warga luar Jakarta dapat memilih.
Baca Juga: Anies-Sandiaga Masih Ribut soal Surat Keterangan Pengganti e-KTP