Propam Polda Tangani Kasus Polisi Tampar Buruh Tangerang

Senin, 10 April 2017 | 12:32 WIB
Propam Polda Tangani Kasus Polisi Tampar Buruh Tangerang
Emilia Yanti Siahaan, perempuan buruh yang mengikuti aksi menuntut penyelesaiaan kasus PHK sepihak PT Panarub Tangerang terhadap 1.300 buruh, ditampar perwira Polres Tangerang, Minggu (9/4/2017). [Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan tetap mengusut dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus penamparan yang dilakukan Kasat Intel Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Danu Wiyata terhadap buruh perempuan bernama Emilia Yanti Siahaan.

Penamparan tersebut terjadi ketika Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemenuhan hak-hak 1.300 pekerja yang dipecat (PHK) sepihak oleh PT Panarub di Tugu Adipura Kota Tangerang, Banten, Minggu (9/4/2017).

"Sudah diperiksa di Propam Polda. Ada aturannya di internal, baik itu disiplin mau pun kode etik," kata Harry ketika dihubungi, Senin (10/4/2017).

Proses dugaan pelanggaran kode etik telah diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Video Viral! Polisi Tangerang Tampar Buruh Perempuan

"Sudah kami arahkan untuk diperiksa. Kemarin kan kami periksa di Propam Polres, hari ini ditarik di Polda berkasnya," kata dia

Polisi juga akan mendalami keterangan dari para saksi-saksi dan Emilia yang menjadi korban dalam peristiwa penamparan tersebut.

"Kami periksa, keterangan saksi-saksi, yang kemarin jadi korban akan kita periksa juga. Ada aturannya di internal, baik itu disiplin mau pun kode etik," kata Harry.

Harry juga mengaku sudah memberikan sanksi teguran kepada Danu soal peristiwa tersebut. Dia juga masih menunggu proses sidang kode etik guna menentukan apakah ada pelanggaran yang dilakukan Danu saat menjalankan tugas di lapangan.

"Nanti sidang yang akan menentukan itu, pelanggaran hukumannya apa. Ada sidangnya, kalau kami menegur secara langsung sudah sebagai atasan. Tapi di kepolisian kan kalau untuk tindakan disiplin maupun kode etik ada aturannya yang mengatur itu, dari pemeriksaan nanti sidang yang menentukan ada pelanggaran atau tidak," kata dia.

Baca Juga: Pimpinan Buruh: Ahok Akan Kalah, Kecuali Dia Curang

Sebelumnya, Koordinator Aksi Kokom Komalawati mengatakan penamparan terhadap Yanti tersebut terjadi ketika yang bersangutan mendadak dihampiri polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI