Suara.com - Hermawan (28), pelaku penyanderaan Risma Oktaviani dan balitanya di dalam angkutan kota KWK T 25 rute Rawamangun-Pulogadung, Minggu (9/4/2017), ternyata seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Dia (Hendrawan) residivis, kasus curanmor ya, pencurian juga, curanmor atau curat, nanti kami lihat berkasnya," kata Kepolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andri Wibowo di Polda Metro Jaya, Senin (10/4).
Menurutnya, pelaku melakukan penyanderaan terhadap ibu dan anak tersebut dilatarbelakangi ekonomi. Diduga, Hendrawan memerlukan uang untuk hidup karena baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
Andri mengatakan, sudah bukan menjadi rahasia umum mantan narapidana yang baru keluar dari penjara kembali melakukan tindak kejahatan, karena tidak memiliki uang untuk bertahan hidup.
Baca Juga: Video Kampanye Ahok-Djarot Ini Diprotes, Kenapa?
Dugaan itu, kata dia, dikuatkan fakta Hendrawan melakukan penyanderaan tersebut seorang diri.
"Mungkin kan dia keluar dari LP, butuh makan dan sebagainya, ini yang menjadi motif, ya kan begitu," tukasnya.
Dia sendiri berharap pemerintah bisa memberikan uang saku atau keterampilan khusus kepada narapidana apabila sudah kembali ke lingkungan masyarakat.
"Ya paling tidak uang saku dan sebagainya, sehingga dia bisa berpikir untuk diapakan uang dan sebagainya, untuk hidup, naturalisasi, kembali kepada masyarakat yang normal lah," tandasnya.
Kejadian penyanderaan tersebut terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, dekat lampu lalu lintas Buaran, Jakarta Timur, Minggu (9/4/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Dualisme DPD, Pemerintah: Kan Sudah Disumpah MA
Hendrawan menaiki angkutan umum di prapatan, dekat kantor Perumnas II. Di dalamnya sudah ada Risma dan anaknya berinisial DIH yang masih kecil.