Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik orang-orang yang diduga menekan Miryam S Haryani, tersangka keterangan palsu proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), sehingga yang bersangkutan mencabut seluruh keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, telisik tersebut dimulai dengan pemeriksaan terhadap pengacara kondang Elza Syarief.
KPK juga memeriksa kamera pengintai (CCTV) di kantor Elza, yang merekam kedatangan Miryam saat berniat konsultasi. Kamera pengintai itu juga untuk menelaah isi pertemuan Miryam dengan pengacara muda Anton Taufik, yang diduga meminta Miryam mencabut BAP.
"Rekaman CCTV sudah kami periksa, hasilnya akan digabungkan dengan keterangan Elza. Ada sejumlah adegan penting yang terekam kamera pengintai,” ungkap Febri, Senin (10/4/2017).
Baca Juga: MCI Minta Pemerintah Jangan Sepelekan Bonus Demografi
Setelah cukup bukti, kata dia, tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang menekan Miryam menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.
Pasalnya, tekanan-tekanan terhadap Miryam tersebut dikategorikan sebagai perbuatan yang menghalangi serta merintangi penyidikan KPK.
Untuk diketahui, Miryam ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan oleh KPK. Dia dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Miryam dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada KPK pada persidangan kasus e-KTP dengan Terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan, Miryam mencabut BAP dirinya yang sudah tersusun secara sistematis saat diperiksa penyidik KPK di gedung KPK.
Baca Juga: Adira Finance Syariah Perkenalkan Produk Pembiayaan Paket Umrah
Miryam juga membantah telah menerima dan membagi-bagikan uang proyek e-KTP tersebut kepada rekan-rekannya. Dia mengaku ditekan, sehingga memberikan keterangan asal-asalan kepada penyidik KPK.