Status Suparman Belum Diaktifkan Sebagai Bupati Rohul Disoal

Senin, 10 April 2017 | 01:25 WIB
Status Suparman Belum Diaktifkan Sebagai Bupati Rohul Disoal
Refly Harun (kiri) memaparkan pandangan RUU Pilkada di Jakarta, Minggu (21/9).[Antara/Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoal status Suparman yang belum kembali diaktifkan sebagai Bupati Rokan Hulu Riau. Padahal, kata dia, Suparman telah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Dalam sidang Tipikor yang digelar pada 23 Februari 2017, Majelis Hakim menyatakan Suparman tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Refly menjelaskan, mestinya Suparman sudah bisa diaktifkan kembali sebagai Bupati dengan merujuk pada Pasal 84 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal itu disebutkan, jika Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan.

Baca Juga: Tiga Maskapai Lion Air Delay di Adisutjipto, Penumpang "Ngamuk"

Di pasal tersebut juga disebutkan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan atau wakil gubernur yang bersangkutan dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota yang bersangkutan.

"Suparman itu dinonaktifkan karena merujuk pasal 83. Di mana dia saat itu tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi, tapi jika kemudian dalam proses peradilannya tidak terbukti sebagaimana dituduhkan, maka rujukan lanjutannya adalah pasal 84 ayat 1, untuk mengaktifkannya kembali," kata Refly, di Jakarta, Minggu (9/4/2017).

"Ya sekarang ini, seharusnya diaktifkan dulu. Jika kemudian dari putusan MA memang menghukum bersangkutan, itu kan bisa diberhentikan kembali, ini kan sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat 2 tersebut," katanya menambahkan.

Dalam azas hukum terdapat istilah res judicata pro veritate habetur. Yang artinya, kata Refly, putusan hakim harus dianggap benar, sampai kebenaran itu ditinjau ulang oleh pengadilan lebih tinggi. Penafsiran undang-undang itu harus sistematik, yakni mengaitkan pasal satu dengan pasal lainnya.

"Sekarang putusan hakimnya sudah ada dan manusianya sudah dinyatakan bebas, maka berikan haknya seperti peraturan yang berlaku," kata Refly.

Baca Juga: Dua Gereja Mesir Dibom, 43 Orang Tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI