Suara.com - Polemik surat keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP untuk memilih gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada 19 April 2017 terus dipersoalkan oleh tin kampanye Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Wakil Ketua Tim Kampanye Pasangan Anies-Sandi, Muhamad Taufik secara tegas mengatakan Suket merupakan pintu kecurangan saat hari pencoblosan.
Sebab itu, ia meminta, KPU DKI tidak mengurusi data kependudukan karena itu merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak berwenang dalam hal administratif.
Hal ini berdasar, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Pasal 6 menyatakan, Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urursan administrasi kependudukan yang dilakukan bupati/walikota dengan kewenangannya.
Baca Juga: Anies-Sandiaga Temukan 15 Ribu DPT Ganda
“Makanya, kami akan minta data 120 Suket ke Disdukcapil. Ini untuk memastikan suket memang yang keluar pada 19 April sesuai jumlah,” kata Taufik.
Dia menjelaskan, warga DKI yang sudah merekam E-KTP sebanyak 120 ribu. Karena itu, suket yang dikeluarkan harus sesuai dengan jumlah tersebut. Jika, lebih maka sudah bisa dipastikan ingin bermain dengan data kependudukan untuk menggelembungkan suara.
“Sudah jelas-jelas niat curang ini," ujar Taufik.
Menurut Taufik, Sinyalemen pengerahan massa untuk mencoblos pada Pilkada Jakarta putaran kedua memang tidak bisa dinafikan. Terlebih jika, Disdukcapil melebihkan penerbitan suket di atas 120 ribu.
“Kami akan sisir juga data suket untuk memastikan apakah invalid atau tidak,” kata Taufik.
Baca Juga: Dikasih Rencong dan Topi Aceh, Anies Siap 'Bertarung' Lawan Ahok