Gara-gara Makan Bakso, PRT Dituntut Majikannya ke Pengadilan

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 08 April 2017 | 19:39 WIB
Gara-gara Makan Bakso, PRT Dituntut Majikannya ke Pengadilan
Mildred Nilo Ladia, PRT asal Filipina, dituntut dan mendapat denda karena memakan bakso milik majikan. Ladia dituntut dengan tuduhan mencuri barang majikan. [東網]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembantu rumah tangga (PRT) atau yang kekinian derajat penyebutannya naik menjadi asisten rumah tangga (ART), ternyata tak selalu dihargai sebagai seorang profesional dan berperan penting. Tak sedikit dari mereka yang justru mendapat perlakuan semena-mena dari si majikan.

Petaka yang didapat Mildred Nilo Ladia, wanita asal Filipina, misalnya, menambah panjang deretan kisah sedih seorang PRT.

Ladia, seperti dilansir South China Morning Post, Jumat (7/4/2017), yang bekerja kepada seorang majikan di Hong Kong, Tiongkok, dituduh mencuri barang oleh majikan.

Baca Juga: ISIS Mutilasi dan Gantung Ratusan Warga Mosul di Tiang Listrik

Ia lantas diperkarakan secara hukum oleh majikan, sehingga mendapat denda sebesar HK$ 800 atau setara Rp1,3 juta. Selain itu, karena diperkarakan, ia terancam tak lagi bisa bekerja di negeri tersebut.

Padahal, wanita berusia 40 tahun itu dituduh mencuri barang lantaran hanya tak sengaja memakan bakso milik majikan. Bakso itu hanya seharga HK$ 100 atau Rp170 ribu.

“Ladia sangat sedih dan merasa bersalah. Tapi, dia tetap kukuh mengatakan memakan bakso itu bukanlah suatu bentuk pencurian. Kini ia mengkhawatirkan tak lagi mendapat pekerjaan di Hong Kong,” tutur Theresa Low, kuasa hukum Ladia.

Theresa menuturkan, Ladia depresi karena terancam tak bisa lagi bekerja di Hong Kong. Padahal, ia adalah orangtua tunggal bagi tiga buah hatinya di Filipina.

Ia mengungkapkan, sudah berupaya mengajukan permohonan kepada Jason Wan Siu-ming, hakim yang menangani kasus kliennya.

Baca Juga: Penyanyi Israel Protes Anies-Sandi: Laguku Dijiplak Ekstremis!

“Namun, di sini, kasus pelanggaran kepercayaan bukan kasus pidana ringan. Hakim Jason menegaskan, tidak ada keringanan hukuman karena itu bisa mencederai terdakwa-terdakwa sebelumnya dalam kasus yang sama. Hakim mengatakan, beruntung Ladia tak mendapat hukuman penjara,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI