Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Rafli Amar mengatakan bahwa permintaan penundaan sidang penuntutan kasus dugaan penodaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok murni karena alasan keamanan. Namun, apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk tetap melanjutkannya, polisi pun mengharagainya. Pasalnya, untuk menunda atau tidaknya sidang adalah kewenangan pengadilan.
"Sepenuhnya dari Ketua Pengadilan yang menentukan. Jadi Bapak Ketua Pengadilan punya otoritas, bukan kepolisian," katanya di Hotel Aryaduta Tugu Tani, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4/2017).
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan sudah mengirim surat kepada Kepala PN Jakut untuk menunda sidang Ahok pada Selasa 11 April nanti. Namun, Kepala PN Jakut memutuskan akan terus melanjutkan sidang Ahok.
Baca Juga: Datangi PW Nahdlatul Ulama, Djarot Bilang Cuma Silaturahmi
Meski permintaannya ditolak, kata Boy akan tetap menjalankan tugas yang diembankan kepada lembaganya.
"Oh nggak apa-apa, keamanan tetap dijaga. Kepolisian akan tetap mengamankan semua proses persidangan, proses Pilkada. Maksud Kapolda adalah memberikan ruang bagi pengamanan Pilkada yang aman, kondusif. Jadi pertimbangan keamanan saja," kata Boy.
Bahkan Boy menegaskan bahwa untuk keamanan sidang dengan agenda penuntutan nanti akan lebih ditingkatkan. Begitu pula saat Pilkada DKI terjadi pada tanggal 19 April 2017 nanti.
"Keamanan akan lebih kuat, lebih fokus," katanya.