Suara.com - Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ia mengatakan, penundaan itu untuk menunjukkan penegakan hukum sangat terpisah dari kepentingan politik. Selain itu, juga untuk membantu menjaga stabilitas keamanan ibu kota jelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 19 April 2017.
"Sebaiknya hukum dan politik itu harus dipisahkan. Jadi, jadwal sidang bisa ditunda dulu sampai setelah pencoblosan dan penghitungan suara. Supaya tenang dulu, kan cuma beberapa minggu," katanya di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4/2017).
PN Jakut sedianya menggelar sidang kasus dugaan peniadaan agama dengan terdakwa Ahok, Selasa (11/4) pekan depan. Sidang tersebut berdekatan dengan masa tenang kampanye putaran kedua yang akan berakhir pada tanggal 15 April 2017.
Baca Juga: Datangi PW Nahdlatul Ulama, Djarot Bilang Cuma Silaturahmi
Jimly yang kekinian menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengkhawatirkan terjadi aksi massa kalau sidang benar-benar digelar sesuai jadwal yang sudah dibuat.
Ia meyakini, saat Mantan Bupati Belitung Timur tersebut dituntut, pasti banyak pihak akan marah. Baik yang tak setuju terhadap tuntutan, juga pihak yang menyetujui.
"Banyak orang yang menilai usul penundaan sidang adalah bentuk intervensi. Itu orang tidak mengerti masalah. Kita kan bukan hanya hidup untuk hukum. Sebaliknya, Hukum dibuat untuk kita ini hidup secara demokratis dan beradab," terangnya.