Buni Yani Diserahkan ke Kejati Jawa Barat Pekan Depan

Sabtu, 08 April 2017 | 10:29 WIB
Buni Yani Diserahkan ke Kejati Jawa Barat Pekan Depan
Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian bermuatan SARA, Senin (9/1/2017). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka penyebar ujaran kebencian Buni Yani dipastikan bakal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2017) pekan depan.

Surat panggilan polisi diterima langsung oleh Buni Yani di kediamannya Depok, Jawa Barat, Jumat (7/4) pagi.

"Polda Metro Jaya sudah layangkan surat panggilan untuk datang pada hari Senin pagi, jam sembilan," kata Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, Sabtu (8/4).

Berkas perkara Buni Yani sudah rampung atau P21 dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat. Karenanya polisi akan melakukan pelimpahan tahap II.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Pembangunan Jaringan Kereta Bandara Adi Soemarmo

"Jadi, Senin pekan depan itu, Buni Yani akan diserahkan beserta barang bukti ke Kejati jabar. Itu berdasarkan isi surat pemanggilan polisi," ujar Aldwin.

Meski berkas perkara kliennya P21 ke Kejati Jabar dan segera disidangkan, Aldwin tetap berharap kasus kliennya dihentikan. Pasalnya, ia menilai kepolisian terlalu memaksakan kasus tersebut.

"Ketika berkas sudah di limpahkan, tidak harus digelar sidang. Karena kejaksaan akan mengkaji, siapa tahu keluar surat ketetapan penghentian penuntutan, karena terlalu dipaksakan. Ini kan berkas bolak-balik  kejaksaan ke penyidik. Syarat formal untuk maju ke pengadilan, saya rasa tidak cukup," ujar Aldwin.

Buni Yani menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Itu setelah dirinya menyebaran tulisan bermuatan negatif perihal suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun media sosial miliknya.

Buni Yani juga merupakan orang yang kali pertama mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Baca Juga: Ahok Tolak Namanya Dijadikan Nama Masjid Raya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI