Jadi Tersangka, Buni Yani Laris Isi Ceramah di Masjid

Sabtu, 08 April 2017 | 05:31 WIB
Jadi Tersangka, Buni Yani Laris Isi Ceramah di Masjid
Buni Yani (kedua dari kiri) bersama tim kuasa hukumnya saat menggelar jumpa pers di kantor Aldwin Rahadian and Partners Law Firm, Jalan Haji Sa'abun nomor 20, Jati Padang, Jakarta Selatan, Jumat, (7/4/2017) malam [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keseharian Buni Yani berubah drastis sejak ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Tak lagi mengajar di London School of Public Relations (LSPR), dia kini malah sering diundang pengurus masjid di Jakarta untuk memberikan ceramah.

"Sekarang saya sudah tidak jadi dosen. saya sering diundang jadi penceramah. Saya diminta ceramah mengenai dakwah di media sosial maupun masjid-masjid di wilayah Jakarta. Insya Allah, nanti diminta ceramah Isra Miraj sebentar lagi, jadwal saya bulan ini di akhir pekan padat," kata Buni Yani dalam konferensi pers bersama tim kuasa hukum, di Jalan Haji Sa'abun nomor 20, Jati Padang, Jakarta Selatan, Jumat, (7/4/2017) malam.

Semula, Buni ragu menerima tawaran mengisi ceramah. Selain merasa tak pandai berceramah, dia juga bukan ahli agama.

"Saya jadi tersangka, menjadi lebih laris. Background saya bukan ahli agama, saya tidak belajar agama secara khusus," ujar Buni Yani.

Baca Juga: Banjir Simpati dan Belasungkawa Bagi Korban Insiden Stockholm

"Tapi karena saya muslim tentu saya belajar agama. Saya sendiri bagaimana caranya untuk bisa hidup. Karena sudah tidak kerja. Saya harus kreatif, kawan-kawan minta saya minta bisa cari uang, mereka usul itu (Jadi penceramah)," katanya menambahkan.

Buni Yani ditetapkan menjadi tersangka setelah mengunggah potongan rekaman pidato Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51. Tulisan atau caption yang ditambahkan pada rekaman itu dianggap sebagai penghasutan berbau SARA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI