Suara.com - Pengacara tersangka Buni Yani, Aldwin Rahardian, membantah kliennya telah melarikan diri. Buni merupakan tersangka kasus penghasutan berbau SARA melalui media sosial terkait penyebaran video pidato Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengutip Surat Al Maidah ayart 51.
"Maksud kami pada malam ini ingin menyampaikan, memberi klarifikasi atas beberapa hari terakhir ini kami dengar, seolah -olah muncul di pemberitaan dan buzzer - buzzer biadab. Seolah olah Buni Yani menghilang dan melarikan diri," kata Aldwin di kantornya, Jalan Haji Saabun nomor 20, Jakarta Selatan, Jumat, (7/4/2017) malam.
Menurut Aldwin, isu ini muncul jelang persidangan kliennya. Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat baru saja menyatakan berkas kasus Buni Yani lengkap atau P21.
Namun, dengan tegas dia mengatakan kliennya selalu kooperatif sejak perkaranya ditangani pihak kepolisian. Begitu pun jika kasus ini kelak disidangkan di pengadilan.
Baca Juga: Gempa Guncang Manggarai Barat
"Buni Yani dan tim kuasa hukum siap akan proses hukum dan kooperatif terhadap proses hukum. Baik pemanggilan dari penyidik atau berkas masuk sampai dilimpahkan ke kejati Jabar, kami selalu kooperatif," katanya.
Lebih lanjut kata Aldwin, Buni Yani masih berada di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat sampai saat ini.
"Sehari - hari berada di rumahnya. Tidak usah dicari, sampaikan saja surat panggilan ke Buni Yani atau kuasa hukumnya. Pak Buni yang sudah tidak aktif sebagai dosen karena status tersangka," ujarnya.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia diduga menyebar ujaran kebencian lewat postingan di akun Facebook-nya.
Baca Juga: Owi/Butet Melaju ke Semifinal Malaysia Terbuka 2017