Jaksa Tak Keberatan Sidang Ahok Ditunda Sampai Pilkada Selesai

Jum'at, 07 April 2017 | 19:55 WIB
Jaksa Tak Keberatan Sidang Ahok Ditunda Sampai Pilkada Selesai
Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tengah memasuki ruang persidangan, di Auditorium Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo menyampaikan jaksa penuntut umum tidak akan keberatan apabila sidang penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama ditunda hingga pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Jakarta putaran kedua pada 19 April 2017 selesai dilakukan.

"Intinya kami tidak keberatan, ada pengajuan penundaan," kata Waluyo kepada Suara.com, Jumat (7/4/2017).

Penundaan sidang Ahok berdasarkan surat pengajuan yang disampaikan Polda Metro Jaya tertanggal 4 April 2017. Dalam surat yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Inspekstur Jenderal Mochamad Iriawan berisi permintaan penundaan sidang, karena alasan menjaga situasi keamanan Jakarta tetap kondusif jelang putaran kedua.

Baca Juga: Ahok Berharap Ditolong Oleh Jaksa

Menurut Waluyo, JPU akan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebab, kata dia surat itu ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Utara.

"Itu kami serahkan kepada majelis hakim. Itu pengajuannya kan diserahkan kepada majelis hakim. Ya, kami nanti tinggal mengikuti saja," kata dia.

Dia menyampaikan JPU juga tidak akan menyampaikan permohonan penundaan yang diminta Polda Metro Jaya. Sebab, pihaknya hanya mendapatkan surat tembusan atas pengajuan penudaan sidang Ahok.

"Jaksa tidak ada kewajiban untuk melakukan itu, sebab suratnya tidak ditujukan kepada jaksa tapi kepada hakim. Kami hanya tembusan aja, pemberitahuan aja. Dikabulkan atau tidak itu keputusan hakim," kata dia.

Dia menjelaskan jika permohonan penundaan sidang hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang berperkara yakni jaksa, penasehat hukum terdakwa dan majelis hakim. Pihak di luar itu, lanjutnya, tidak bisa meminta penundaan sidang.

"Sebenarnya di dalam hukum acara pidana sesuai KUHAP, pihak-pihak yang dapat mengajukan penundaan ya jaksa, penasehat hukum dan hakim. Di luar itu nggak punya hak. Makanya kami serahkan kepada hakim," kata dia.

REKOMENDASI

TERKINI