Fahri Hamzah Curigai Polisi Terlibat di Kasus Ahok

Jum'at, 07 April 2017 | 19:49 WIB
Fahri Hamzah Curigai Polisi Terlibat di Kasus Ahok
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai surat permintaan penundaan sidang perkara penodaan agama yang diajukan Polda Metro Jaya membuktikan adanya keterlibatan kepolisian dalam menangani terdakwa cagub DKi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Padahal, Menurut Fahri, polisi tak memiliki kewenangan lagi ketika kasus Ahok dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Surat (Permintaan Penundaan Sidang Ahok) Polda ini seolah-olah menegaskan bahwa polisi ini terlibat dalam perkara ini, padahal seharusnya polisi sudah berhenti setelah perkaranya P21 diserahkan kepada kejaksaan," ujar Fahri di Gedung Nusantara III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Surat permintaan penundaan sidang Ahok ke 18, lanjut dia, juga dapat menciderai citra polisi karena dianggap tak netral.

Baca Juga: Ahok Anggap Aneh Kritikan Fahri Hamzah soal CSR

"Sebab ini menciderai citra polisi dari awal, yang dianggap tidak netral dalam perkara ini. Bahkan sekarang polisi dianggap seluruh jadwal dan tindakannya sangat terpengaruh oleh Pilkada DKI Jakarta," ucapnya.

Fahri menuturkan kepolisian memiliki tugas menjaga keamanan. Kendati demikian, pendekatan-pendekatan keamanan tidak boleh mengintervensi peradilan.

"Adapun pendekatan-pendekatan keamanan itu tidak boleh dilakukan dengan maksud untuk mengintervensi peradilan kita, yang memang dari awal dalam sistem kita peradilan kita independen," kata dia.

Untuk itu, Fahri meminta polisi berhati-hati dalam menyikapi perkara dugaan penodaan agama Ahok.

"Polisi harus hati-hati karena dari awal sudah dituduh tidak netral. Surat ini menyebabkan polisi semakin dituduh tidak netral, seharusnya dia jangan bikin surat terbuka kayak begitu," ucap Fahri.

Baca Juga: Fahri Hamzah Juga Kepengin KPK Beri Perhatian DPR

Lebih lanjut, Fahri beranggapan jika ada potensi kerawanan di Jakarta harus ada koordinasi dari aparat keamanan untuk mencegah hal tersebut.

"Di ibukota ini yang jaga keamanannya kan bukan cuma polisi, badan Intelijen juga harus melaporkan apa betul ada potensi kerawanan, tapi peradilan kan nggak boleh diintervensi. Peradilan itu harus berjalan dengan independen, di mana hakim adalah pengendali perkara apapun yang terjadi harus melalui majelis hakim di persidangan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI