Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berharap dituntut bebas oleh jaksa penunut umum.
Pada Selasa (11/4/2017) mendatang, Ahok kembali akan menjalani sidang lanjutan di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, dengan agenda mendengarkan tuntutuan jaksa.
"Mudah-mudahan jaksa tolong. Bukan karena (tekanan) massa lalu nggak berani tuntut saya bebas," ujar Ahok di hadapan pengurus dan anggota GP Ansor di jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).
Baca Juga: Ahok: Dari Dulu Gus Dur Dukung Saya
Menurut Ahok, masyarakat yang melaporkan dirinya dengan tuduhan menghina ulama dan agama Islam karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 tidak memiliki bukti. Hal ini terlihat dari fakta persidangan yang sejauh ini sudah berjalan 17 kali.
"Buktinya apa? Nggak ada bukti lho. Terus saya jelaskan, saya sama sekali tidak tafsirkan Al-Quran. Ini bukti-bukti jelas aku tidak nodai agama," kata Ahok.
Dalam perkara dugaan penodaan agama, jaksa mendakwa Ahok menggunakan pasal alternatif​, yakni Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.