"Ini percobaan kejahatan dan telah membius serta membekap mulut korban," ujar Hermanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.