Suara.com - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap pelaku perampokan dengan pembiusan terhadap wanita bernama Anna Yulia di lapangan parkir Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan. Kedua pelaku yang diamankan berinisial MR (19) dan R (26).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan dikawasan Pasar Kemis, Tangerang, Banten, Jumat (7/4/2017).
"Untuk sementara, dua pelaku ini melakukan aksi pembiusan karena ingin menguasai barang berharga atau mobil korban," kata Budi di Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bendera Indonesia dan Slank Berkibar di Arena Konser Coldplay
Ia mengatakan, polisi masih mendalami motif kedua pelaku yang menggelar operasinya, Minggu (2/4) pekan lalu.
Sebab, penyidik mendapatkan informasi kedua pelaku baru kali pertama melakukan pembiusan terhadap korbannya.
"Kami masih dalami semua. Belum langsung percaya begitu saja dari pengakuan para tersangka. Kami juga masih mendalami cairan apa yang digunakan pelaku untuk membius korban," ujar Budi.
Selain kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sapu tangan yang dipakai kedua pelaku untuk membius korban.
Sapu tangan itu akan diperiksa di laboratorium forensik, untuk mengetahui jenis cairan yang dipakai untuk membius.
Baca Juga: Soal Akuisisi, MNC Bank Tunggu Putusan MNC Kapital
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku dijerat pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.