Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan tidak boleh ada pihak yang mengintervensi sebuah perkara di persidangan, termasuk dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Thajaja Purnama alias Ahok.
Pernyataan Fahri menanggapi Surat Permintaan dari Polda Metro Jaya yang meminta sidang dugaan penodaan agama ditunda hingga Pilkada 19 April 2017.
"Jadi dalam kerangka penegakan hukum, sebetulnya tidak boleh ada intervensi apapun, dari pihak manapun, terhadap persidangan, dan sidang itu harus sepenuhnya dikendalikan oleh majelis hakim, nggak boleh dikendalikan oleh orang lain," ujar Fahri di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Menurutnya, polisi sudah tidak memiliki kewenangan ketika kasusnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sehingga seluruh mekanisme persidangan dikendalikan oleh hakim.
Baca Juga: Ahok Anggap Aneh Kritikan Fahri Hamzah soal CSR
Menurutnya lagi, peradilan Indonesia yang independen merupakan reformasi penegakkan hukum.
"Oleh sebab itu, sekali lagi, sebagai proses peradilan yang independen di Indonesia ini adalah reformasi penegakan hukum kita dan peradilan kita sangat independen, Jadi tidak boleh ada intervensi apapun itu," kata dia.
Sidang Ahok rencananya ditunda hingga pemungutan suara Pilkada putaran kedua 19 April 2017 Karena dikhawatirkan munculnya gangguan keamanan di Jakarta.
Melihat itu, Fahri menilai polisi tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum tapi juga bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat. Selain itu, kata dia, polisi seharusnya tidak bertindak langsung kepada majelis hakim melalui luar persidangan.
"Seharusnya sebagai wakil polisi di persidangan itu, ya polisi seharusnya bersurat kepada Jaksa Agung, lalu Jaksa penuntut lah di dalam ruang sidang itu atau apa namanya pengacara daripada terdakwa itulah, yang boleh melakukan itu di dalam persidangan," ucap dia.
Baca Juga: Fahri Hamzah Juga Kepengin KPK Beri Perhatian DPR